Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya pimpinan Baznas mengikuti Pilkades.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan status kelembagaan serta potensi konflik kepentingan selama proses pencalonan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Bupati Minta Penuhi Ketentuan
Sementara itu, berdasarkan surat Bupati Belitung Nomor 100.3.3.2/1181/II/2026 yang ditandatangani Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, pimpinan Baznas yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diminta memenuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut berlaku baik dalam kapasitasnya sebagai calon kepala desa maupun sebagai pimpinan Baznas.
Surat dan hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi dasar Baznas Kabupaten Belitung meneruskan persoalan status Noval kepada Bupati Belitung.
Firmansyah mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan.
Menurut dia, Baznas perlu memiliki pijakan administratif dan hukum yang jelas apabila di kemudian hari muncul pihak yang mempersoalkan keikutsertaan pimpinan Baznas dalam Pilkades.
Pilkades Aik Rayak Menuju Hari Pencoblosan
Sementara itu, tahapan Pilkades serentak Kabupaten Belitung 2026 terus berjalan.
Panitia pemilihan kepala desa dibentuk di tingkat desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keanggotaan panitia berasal dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat.
Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) berperan memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memantau pelaksanaan tahapan Pilkades serentak.


Komentar