Dibahas dalam Rapat Pimpinan Baznas
Pembahasan mengenai status Noval berlangsung dalam rapat pimpinan Baznas Kabupaten Belitung pada Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas status pimpinan Baznas periode 2022-2027, terutama Wakil Ketua II Noval Syaihendra yang menyatakan akan mengikuti Pilkades Aik Rayak.
Dalam rapat, Baznas mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Nomor B-335/Dt.III.IV/BA.03/6/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang hasil penyamaan persepsi.
Rapat dipimpin Ketua Baznas Kabupaten Belitung Firmansyah, S.E., M.H. Hadir pula Wakil Ketua I H. Muhammadiah, S.Ag., Wakil Ketua II Noval Syaihendra, Wakil Ketua III Drs. Muhammad Subhan, serta Wakil Ketua IV Irwansyah, S.Sos.
Dalam rapat tersebut, empat pimpinan Baznas sepakat meneruskan surat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kepada Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat.
Langkah itu ditempuh agar pihak yang berwenang dapat memberikan keputusan mengenai status Noval sebagai Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Belitung selama mengikuti proses pencalonan kepala desa.
Kemenag Sarankan Pemberhentian Sementara
Surat hasil penyamaan persepsi dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang ditandatangani Waryono pada prinsipnya memberikan arahan agar pimpinan Baznas yang mencalonkan diri sebagai kepala desa mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada bupati.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan antara pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dengan proses pencalonan kepala desa.


Komentar