Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Febriansyah, menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di daerah.
Ia menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menjalankan berbagai langkah preventif, mulai dari edukasi sosial, penguatan keluarga, asesmen dan kajian sosial, hingga rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak maupun kelompok rentan.
“Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat,” kata Febriansyah.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung program pembimbingan Klien Pemasyarakatan, terutama bagi anak dan kelompok rentan, melalui pendekatan rehabilitatif dan penguatan lingkungan sosial.

Melalui penandatanganan PKS ini, Bapas Tanjungpandan berharap terbangun kerja sama yang berkelanjutan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, optimalisasi pidana kerja sosial, penguatan pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta penguatan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Belitung. (*/BilitonNews.co/Gumay)


Komentar