BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terus mematangkan kesiapan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur, Selasa (2/6/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor DLH Kabupaten Belitung Timur itu dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, bersama Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan lokasi dan bentuk kegiatan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Program tersebut merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan dibandingkan pendekatan pemenjaraan.
Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, mengatakan pidana kerja sosial merupakan wujud pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum tanpa harus menjalani pidana penjara.
Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat,” ujarnya.





















Komentar