Ada pula persoalan kerapian, kebersihan visual, estetika, ketertiban, hingga citra sebuah kota yang setiap hari menjadi ruang bersama bagi masyarakat.
Pengawasan berkala semestinya menjadi bagian dari mekanisme penataan kota. Reklame atau baliho yang masa pemasangannya telah berakhir tidak seharusnya dibiarkan begitu saja hingga akhirnya dianggap sebagai bagian permanen dari pemandangan kota.
Sebab, wajah sebuah kota tidak hanya dibentuk oleh jalan yang dibangun, gedung yang berdiri, hotel yang bermunculan, atau fasilitas publik yang tersedia.
Wajah kota juga dibentuk oleh apa yang setiap hari dilihat oleh mata warganya.
Karena itu, baliho yang terlambat diturunkan mungkin terlihat sebagai persoalan kecil.
Namun ketika sebuah materi yang disebut telah berusia sekitar dua tahun masih bertahan di ruang publik, pertanyaan publik pun menjadi sederhana.
Siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hingga kini belum ditertibkan?
(BilitonNews.co/Gumay)



Komentar