Jika benar baliho tersebut terpasang sejak 2024 dan belum diturunkan hingga Agustus 2026, publik wajar mempertanyakan apakah izin pemasangannya masih berlaku.
Siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap reklame, baliho, spanduk, maupun atribut visual lainnya diturunkan setelah masa pemasangan atau izinnya berakhir?
Pertanyaan itu menjadi penting karena sebuah baliho yang disebut telah bertahan sekitar dua tahun bukan lagi semata-mata persoalan lupa mencopot atribut.
Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menjadi cermin mengenai seberapa efektif pengawasan dan penataan reklame di kawasan perkotaan.
Terlebih, keberadaan baliho itu kembali mencuat ketika ruang-ruang publik di Tanjungpandan tengah dihiasi berbagai atribut merah putih untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kontrasnya pun menjadi sulit diabaikan.
Di satu sisi, wajah kota dipenuhi simbol kemerdekaan. Di sisi lain, masih terdapat materi visual yang disebut berasal dari momentum Valentine dan telah bertahan jauh melewati waktunya.
Bagi sebagian orang, keberadaan satu baliho mungkin dianggap persoalan kecil.
Tetapi dalam perspektif tata kota, persoalannya bukan semata-mata soal satu baliho.
Ini tentang bagaimana ruang publik dikelola, diawasi, dan dijaga agar tetap tertib.
Pemerintah Kabupaten Belitung perlu memastikan secara terbuka apakah baliho tersebut masih memiliki izin pemasangan, kapan izin tersebut berakhir, serta pihak mana yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
Sebab, penataan reklame tidak berhenti pada urusan perizinan.



Komentar