BILITONNEWS.CO, BANGKA BELITUNG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan kantor, tetapi juga mencakup aktivitas personel di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, seluruh jajaran Polda Babel wajib mematuhi kebijakan tersebut, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape.
Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).
Tak hanya berlaku bagi personel internal, Polda Babel juga mengimbau masyarakat yang datang ke kantor kepolisian agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ujarnya.
Antisipasi Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
Sugiyarso menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar upaya memperketat disiplin personel, melainkan juga bagian dari langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Komentar