BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Kasus dugaan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung kini memasuki tahap penuntutan..
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat (2/10/2026), setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Polisi Agus Sugiyarso mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penampungan pasir timah hasil aktivitas pertambangan ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” kata Agus, Jumat malam.
Kelima tersangka tersebut yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penampungan puluhan ton pasir timah yang kini memasuki proses penuntutan.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.
Ia berharap perkara tersebut segera diproses hingga persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Komentar