BILITONNEWS.CO, TANJUNGPANDAN — Persoalan pembayaran dana pinjaman (Dapin) yang mengalami keterlambatan berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
Tiga warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, yakni Reny Octovia, Musniah, dan Rosmayanti, mengaku terkejut setelah persoalan yang semula berkaitan dengan keterlambatan pembayaran tersebut berkembang menjadi proses hukum.
Ketiganya menyatakan tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Mereka mengaku tetap berupaya menyelesaikan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan, bahkan sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Salah seorang di antaranya, Reny Octovia, warga Kelurahan Lesung Batang, mengatakan keterlibatannya dalam penyaluran dana bermula sekitar 23 April 2026.
Kepada wartawan BilitonNews, Kamis (13/8/2026), Reny menuturkan dirinya saat itu dihubungi seorang pemodal yang disebutnya bernama Mesi untuk datang ke sebuah usaha counter boutique.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Reny, Mesi menawarkan kerja sama penyaluran dana kepada pihak lain dengan skema bunga 25 persen.
Reny kemudian menerima modal awal sebesar Rp3 juta untuk menjalankan penyaluran dana tersebut.
Menurut Reny, aktivitas itu pada awalnya berjalan tanpa kendala. Seiring berjalannya waktu, Mesi juga meminta nomor kontak sejumlah orang yang dikenalnya.
Salah satunya adalah Musniah, ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Dukong.
Musniah kemudian ditawari skema serupa dan menerima modal awal sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya, menurut keterangan Reny dan Musniah, Mesi meminta nomor kontak Rosmayanti, warga Desa Air Saga.


Komentar