BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Polemik pencalonan Noval Syaihendra sebagai calon Kepala Desa Aik Rayak mencuat setelah statusnya sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dikaitkan dengan persoalan rekomendasi dari Baznas maupun Pemerintah Kabupaten Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Noval menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya rekomendasi. Menurut dia, hingga dilakukan audiensi dan pembahasan bersama sejumlah pihak, belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang pimpinan Baznas mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Bukan tidak ada rekomendasi. Jadi, tidak ada aturan yang secara eksplisit menuliskan ke arah sana,” kata Noval kepada BilitonNews.co, Rabu (12/8/2026).
Noval menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan melalui audiensi dengan Baznas RI dan lembaga kajian hukum di lingkungan Kementerian Agama RI.
Dari proses tersebut, kata dia, terdapat rekomendasi dari Baznas RI dan Kementerian Agama RI yang ditandatangani Direktur Zakat dan Wakaf.
Noval juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan Baznas.
Menurut dia, pemberhentian pimpinan Baznas tidak dapat dilakukan tanpa dasar, karena regulasi telah mengatur sejumlah kondisi yang menjadi alasan pemberhentian.
“Kalau mengacu pada Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pimpinan Baznas itu hanya bisa diberhentikan apabila memenuhi ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya.


Komentar