Nasional
Home » Berita » PMPRI Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Aset Nasabah, Soroti Selisih Nilai Hingga Rp6,5 Miliar

PMPRI Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Aset Nasabah, Soroti Selisih Nilai Hingga Rp6,5 Miliar

DPP LSM PMPRI melaporkan dugaan kejanggalan lelang dan eksekusi lahan milik nasabah BRI dengan selisih nilai aset mencapai miliaran rupiah. (Istimewa)

BILITONNEWS.CO, BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) melaporkan dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Laporan tersebut muncul setelah aset milik seorang nasabah dilelang dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar, sehingga diduga menimbulkan kerugian signifikan.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang dikenal dengan sapaan Kang Joker, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026 untuk menangani sengketa penjaminan lahan SHM 387 yang berlokasi di Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung.

Menurut Kang Joker, terdapat indikasi proses lelang yang patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Diduga Ada Praktik KKN dalam Pengadaan Proyek, PMPRI Asahan Geruduk Kantor PTPN IV Regional II Medan

Sorotan utama PMPRI tertuju pada perbedaan nilai yang sangat mencolok antara harga pasar dan nilai lelang aset tersebut. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki nilai pasar mencapai Rp9,109 miliar.

Namun, aset tersebut disebut hanya dilelang dengan nilai Rp2,6 miliar. Selisih sekitar Rp6,5 miliar itu dinilai sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer