BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan di Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung resmi menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIN, Lendra Gunawan, sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang diajukan wartawan Belitung, Herlambang Setiawan.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Herlambang membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Lendra Gunawan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang dilaporkannya.
“Memang benar, kasus yang saya laporkan telah naik ke tahap penyidikan dan saudara Lendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda,” ujar Herlambang, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Herlambang, laporan pertama berkaitan dengan unggahan foto dirinya yang disertai narasi bernada penghinaan dan menyerang fisik melalui media sosial Facebook maupun grup WhatsApp.
“Laporan pertama terkait unggahan foto saya yang disertai narasi bernada ejekan dan menyerang fisik saya di Facebook maupun grup WhatsApp,” katanya.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan fitnah terhadap dirinya.
“Menurut saya, laporan kedua terkait dugaan fitnah berupa penyebaran informasi yang menuduhkan saya sebagai mantan anggota TNI yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Herlambang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.





















Komentar