“Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Martuani singkat saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dasar Hukum
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ketentuan mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas kehormatan, nama baik, dan reputasinya.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan akhir. Setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Lendra Gunawan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab dan prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (BilitonNews.co/Gumay)





















Komentar