BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana kerja sosial, pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Kelas II Tanjungpandan tersebut melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Pemerintah Desa Air Saga, Lazismu Belitung, PT PLN Nusantara Power Service Unit PLTU Belitung, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Cabang Belitung.
Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa hadirnya KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih menekankan aspek pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Ia menjelaskan, Bapas memiliki peran strategis dalam implementasi pidana nonpemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, dukungan lintas sektor dinilai menjadi kunci agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.
โPidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif.
Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan Klien Pemasyarakatan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali diterima secara positif di tengah masyarakat,โ ujar Irfani.


Komentar