Belitung
Home » Berita » Rapat Paripurna DPRD Belitung Soroti Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025

Rapat Paripurna DPRD Belitung Soroti Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Belitung, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah saat penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD.
Tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Forum Tujuh Pilar Daerah yang menampilkan informasi dan kutipan siaran rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung terkait penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. (BilitonNews.co/Gumay)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Senin (11/5/2026), dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Belitung Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani dan dihadiri Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Wakil Bupati Belitung Syamsir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah organisasi perempuan di Kabupaten Belitung.

Dalam pembukaan sidang, Vina menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum setelah dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD serta seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Belitung.

“Dengan demikian forum telah terpenuhi sesuai tata tertib DPRD. Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 saya nyatakan dibuka,” ujar Vina, dikutip dari siaran YouTube Diskominfo Belitung TV yang dibagikan di Grup WhatsApp Forum Tujuh Pilar Daerah.

Agenda rapat paripurna tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Belitung: Wartawan dan Pemerintah Bukan Lawan, tetapi Mitra Membangun Daerah

Dalam regulasi tersebut, rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah wajib disampaikan kepada bupati atau wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah serta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *