BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Ketegangan di kalangan insan pers Belitung mencuat ke ranah hukum. Seorang wartawan, Herlambang Setiawan bin Abu Bakar, resmi melaporkan seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga merangkap wartawan berinisial LG ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor: STTLP/18/I/2026/Reskrim dan dilayangkan pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Herlambang menilai pemberitaan yang ditulis LG telah menyerang integritas pribadinya serta merusak reputasinya sebagai jurnalis.
Kepada wartawan di Mapolres Belitung, Herlambang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena ia merasa difitnah dan mengalami pembunuhan karakter melalui pemberitaan yang beredar.
“Saya melaporkan yang bersangkutan karena tulisan itu mencemarkan nama baik saya dan menghancurkan reputasi saya sebagai wartawan. Bahkan nama TNI juga ikut diseret-seret,” ujar Herlambang.
Dalam berita yang dipermasalahkan, Herlambang digambarkan sebagai wartawan yang kerap menimbulkan polemik, mendatangi proyek-proyek pemerintah maupun swasta, serta dituding menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan finansial.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Herlambang. Ia menyebut seluruh narasi itu tidak berdasar, menyesatkan dan mencederai profesi wartawan yang selama ini ia jalani.
“Saya keberatan disebut-sebut seperti itu. Dituding datang ke proyek, membuat berita negatif, lalu menegosiasikannya menjadi uang. Itu tuduhan serius dan sangat merugikan saya,” katanya.
























