“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” ujarnya.
Pengungkapan Dilakukan Bertahap
Kasus dugaan penyelundupan tersebut diungkap tim gabungan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026.
Dalam rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan pasir timah dari sejumlah lokasi.
Rinciannya yakni sekitar 8 ton pasir timah di wilayah Belitung Timur, 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, serta tambahan 5 ton dalam penindakan lanjutan.
Jika ditotal, barang bukti yang diungkap mencapai 75 ton, sementara jumlah keseluruhan yang disebut dalam konferensi pers mencapai 75,7 ton.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Bangka.
Pada 16 Agustus 2026, petugas melakukan penindakan di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka.
Tak hanya pasir timah, dalam pengembangan tersebut petugas turut mengamankan satu unit mobil double cabin, lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta sebilah parang.
Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus.
TNI AL Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan TNI AL berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada di lapangan.
Rantai penyelundupan yang lebih besar juga akan menjadi perhatian agar pihak-pihak yang memiliki peran di balik aktivitas tersebut dapat terungkap.

Komentar