Langkah itu diharapkan dapat membantu petugas pengelola parkir mengenali kendaraan ambulans sehingga pelaksanaan ketentuan parkir dapat berjalan lebih jelas dan terkoordinasi.
“Pihak RS meminta untuk teknis di lapangan melakukan identifikasi nomor kendaraan ambulans, pemilik dan driver, sehingga secara teknis bisa dikenali oleh petugas pengelola parkir,” lanjut pesan tersebut.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kendaraan ambulans memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan, termasuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
Karena itu, kejelasan mengenai mekanisme dan penerapan tarif parkir bagi ambulans milik pemerintah, swasta, maupun yayasan sosial dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Koordinasi antara pihak rumah sakit dan pengelola parkir diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, sekaligus memastikan ketentuan yang berlaku dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Pihak terkait diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi agar mekanisme parkir kendaraan ambulans di RSUD Marsidi Judono semakin jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
(BilitonNews.co/Gumay)

Komentar