BILITONNEWS.CO, TANJUNGPANDAN – Sebanyak 5,25 ton pasir timah diduga hendak dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui jalur laut. Upaya pengiriman tersebut disebut berhasil digagalkan personel Intelair Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas disebut mengamankan satu unit mobil dump truck bernomor polisi BN 8263 WX yang mengangkut sekitar 150 kampil pasir timah.
Seorang kernet berinisial Rg turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengiriman komoditas tambang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rg mengaku diminta seorang pria berinisial Yg, yang disebut sebagai pemilik barang, untuk mengambil pasir timah di sebuah gudang di Jalan Mualim 2, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pasir timah itu kemudian dimuat ke dalam dump truck yang dikemudikan pria berinisial Ep.
Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 35 kilogram. Dengan jumlah mencapai 150 kampil, total muatan pasir timah tersebut ditaksir mencapai 5.250 kilogram atau 5,25 ton.
Usai proses pemuatan, Rg dan Eg disebut diperintahkan membawa dump truck menuju Pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan.
Menurut keterangan Rg, Yg juga memintanya menunggu kedatangan kapal yang disebut akan menjemput pasir timah tersebut.
Rangkaian informasi tersebut mengarah pada dugaan pengiriman pasir timah melalui jalur laut ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, tujuan akhir pengiriman dan legalitas asal-usul pasir timah itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar