BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Penanganan perkara dugaan penyelundupan 17 ton pasir timah di Kabupaten Belitung kembali menjadi perhatian publik.
Setelah bergulir sekitar satu tahun enam bulan, kasus tersebut diwarnai munculnya isu dugaan perubahan terhadap kualitas barang bukti yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Informasi tersebut diterima BilitonNews.co melalui rilis media elektronik Belitung Televisi Berita (BTB).
Isu serupa diketahui pernah beredar pada tahun lalu di sejumlah media cetak, media daring, grup WhatsApp, dan berbagai platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, hingga kini baru dua tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Di tengah proses penegakan hukum yang masih berlangsung, berkembang kabar mengenai dugaan adanya perubahan kadar timah pada barang bukti pasir timah yang disita.
Seorang warga yang mengikuti perkembangan perkara itu mengatakan informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kadar ore content (OC) barang bukti saat penyitaan disebut mencapai sekitar 71 persen.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa kadar tersebut diduga berubah menjadi sekitar 40 persen.
“Informasi itu berkembang di masyarakat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan. Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar warga tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.



Komentar