Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan distribusi BBM.
Pengawasan, menurutnya, harus diperketat agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Pifin meminta pengelola SPBU maupun instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pengguna maupun petugas, proses penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengawasan distribusi BBM. Jika ada oknum yang bermain, baik pengguna maupun petugas, harus ditindak tegas.
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurut Pifin, antrean panjang serta dugaan pengisian BBM berulang di SPBU Jalan Gatot Subroto bukan merupakan persoalan baru.
Karena itu, ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan maupun pelaksanaannya di lapangan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia menilai penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas masyarakat, melainkan memastikan distribusi BBM berlangsung tertib, adil, dan tepat sasaran.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam pelayanan BBM.
Negara sudah menyiapkan sistem pengawasan, maka sistem itu harus dijalankan dengan benar. Jika masih terjadi pengisian berulang, berarti harus ada evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.





















Komentar