Advertisement
Babel
Home ยป Berita ยป Tim Hukum Forum Pemuda NTT Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi oleh Oknum Polda Babel

Tim Hukum Forum Pemuda NTT Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi oleh Oknum Polda Babel

Tim kuasa hukum Fiat Lux & Partners Law Firm saat memberikan keterangan usai membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5/2026) sore. (ist)

Tim hukum menyebut laporan juga telah dilayangkan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, dalam surat pengaduan tertanggal 16 Mei 2026, kuasa hukum Forum Pemuda NTT, Willy Watu, memaparkan kronologi penangkapan delapan orang di sebuah rumah di kawasan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada 12 Mei 2026 sore.

Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, namun tanpa menunjukkan dokumen hukum seperti surat perintah penangkapan maupun surat tugas.

Dalam laporan itu juga disebut adanya dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta pengancaman saat proses penangkapan berlangsung. Salah satu oknum disebut mengokang senjata api dan melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim adanya tindakan pemukulan terhadap salah satu korban serta penahanan sementara terhadap delapan orang tersebut tanpa akses pendampingan hukum.

Curah Hujan Tinggi, Honda Babel Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan

Tiga dari delapan orang yang diamankan disebut telah dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan perkara. Sementara lima lainnya dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia.

Hingga kini, pihak kepolisian disebut masih akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *