“Diserahkan ke ajudan. Ada Aji, ada Robby,” ungkapnya dalam persidangan.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,9 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fadia Arafiq terlibat dalam praktik korupsi melalui pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan surat dakwaan, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh nilai transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan berbagai perangkat daerah.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga menjadi keuntungan yang mengalir kepada keluarga Fadia.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemborongan proyek dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (*/BilitonNews.co/Gumay)



Komentar