Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah penyimpanan maupun penampungan bijih timah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia,” tegasnya.
Selain itu, Candra berharap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun DPR RI turut mengambil sikap dengan meminta penjelasan dari pimpinan Satgas Tricakti mengenai prosedur, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa jika timah dijual melalui Satgas maka sesuatu yang semula dianggap ilegal bisa menjadi legal. Persepsi seperti itu berbahaya apabila tidak segera dijelaskan,” ujarnya.
Polisi Temukan Sekitar 50 Ton Bijih Timah
Sebelumnya, aparat penegak hukum menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan bijih timah di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (3/8/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 50 ton bijih timah yang tersimpan di dalam bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang penampungan.
Perwakilan Satreskrim Polres Belitung menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan bijih timah di kawasan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penampungan bijih timah di wilayah Desa Air Merbau, kami langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Belitung kepada wartawan.



Komentar