Namun, dokumen tersebut masih memerlukan validasi dokter untuk memastikan identitas dan penyebab kematian tercantum secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, dokter disebut masih menjalankan pelayanan terhadap pasien lainnya.
Proses pelayanan juga disebut menyesuaikan dengan kondisi pada 25 Agustus 2026 yang merupakan hari libur.
Persoalan kemudian terjadi saat dokumen hendak diambil pada 28 Agustus 2026.
Menurut manajemen RSUD, orang yang datang mengambil dokumen tersebut bukan pihak keluarga dan tidak membawa surat kuasa.
Petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada keluarga untuk memastikan kewenangan pihak yang mengambil dokumen.
Setelah memperoleh persetujuan dari keluarga, dokumen tersebut akhirnya diserahkan.
Manajemen RSUD pun menyampaikan permohonan maaf apabila proses tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, khususnya bagi keluarga yang tengah berduka.
Bupati: Keluarga Berduka Harus Dilayani Sebaik-baiknya
Djoni mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelayanan administrasi di RSUD ke depan dapat berlangsung lebih cepat, jelas, dan mudah.
Namun, menurutnya, percepatan pelayanan tetap harus dilakukan tanpa mengabaikan ketelitian administrasi maupun perlindungan terhadap data pasien.
Djoni juga meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh.
“Aku berharap dan nak kite melihat persoalan ini dengan hati dan secara utuh!!” tulis Djoni dalam pesannya.
Ia menegaskan keluarga yang sedang kehilangan anggota keluarganya harus mendapat perhatian dan pelayanan terbaik.

Komentar