“Dalam kebijakan kami, konsumen hanya dikenakan sebagian biaya sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya Rp1,5 juta ditanggung pihak pengembang sebagai bentuk keringanan,” jelasnya.
Namun, menurut Billy, konsumen menolak untuk membayar biaya tersebut. Meski demikian, pihak pengembang tetap mengambil kebijakan dengan menggratiskan seluruh biaya pembuatan sumur bor.
Dalam proses pengerjaan, kata Billy, pengeboran hanya dapat mencapai kedalaman sekitar 7,5 meter karena terkendala kondisi lapisan tanah berbatu.
Menurutnya, kendala teknis tersebut menyebabkan target kedalaman 10 meter tidak dapat dicapai.
Billy mengatakan, setelah pekerjaan selesai, konsumen kemudian meminta agar pihak pengembang menyediakan mesin air sebagai kompensasi atas selisih kedalaman pengeboran sekitar 2,5 meter.
Padahal, menurutnya, konsumen hingga kini belum pernah melihat secara langsung proses maupun hasil pengerjaan sumur bor tersebut.
“Pada beberapa titik pengerjaan di perumahan, kondisi tanah memang tidak seragam. Ada lokasi yang memperoleh sumber air pada kedalaman berbeda karena dipengaruhi kondisi geologis di masing-masing titik,” jelasnya.
Menanggapi unggahan yang beredar di salah satu forum media sosial, Billy menyayangkan penyebaran informasi yang dinilai belum didahului komunikasi langsung dengan pihak pengembang.
Ia menegaskan bahwa Puri Kirana selalu terbuka terhadap setiap masukan maupun keluhan dari konsumen dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen. Setiap keluhan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” tegas Billy.





















Komentar