Meski demikian, penggunaan tanah timbunan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Status hukumnya harus ditentukan berdasarkan asal material, jenis kegiatan, dokumen yang dimiliki, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu klarifikasi pihak terkait
Sejumlah persoalan tersebut memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana proyek, PPK 2.2, konsultan pengawas, serta instansi yang berwenang.
Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian beton, penerapan K3, dan legalitas material diperlukan agar kondisi proyek dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar.
Hingga berita ini ditulis, BilitonNews.co belum memperoleh konfirmasi langsung dari Atup mengenai detail laporan tersebut maupun tanggapan resmi dari PT Karya Mulia Nugraha dan PPK 2.2.
BilitonNews.co akan berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.
Dengan nilai anggaran APBN lebih dari Rp17 miliar, kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk dipastikan. Sebab, pembangunan infrastruktur bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan, melainkan juga menjamin keselamatan masyarakat dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara. (BilitonNews.co/Gumay)

Komentar