Karena itu, hasil pengujian mutu beton, dokumen pekerjaan, dan laporan pengawasan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
K3 pekerja ikut dipertanyakan
Selain kondisi beton, informasi yang beredar juga menyinggung penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja di lokasi proyek.
Dalam informasi tersebut, pekerja disebut tidak menggunakan APD secara lengkap. Apabila terbukti, kondisi itu perlu mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus dikendalikan melalui penerapan prosedur keselamatan.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya.
Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, pengawasan aktivitas pekerja, dan penerapan prosedur keselamatan harus menjadi bagian dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar formalitas.
Legalitas tanah timbunan perlu diperiksa
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah penggunaan tanah timbunan untuk kebutuhan pembangunan jembatan.
Legalitas material tersebut perlu ditelusuri, terutama apabila tanah berasal dari kegiatan pengambilan atau penambangan yang memerlukan perizinan. Pemeriksaan dapat mencakup asal material, dokumen pengangkutan, serta izin yang relevan sesuai jenis dan kegiatan pengambilannya.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Komentar