HUT TNI DPRD
Advertisement
Belitung Timur
Home » Berita » Proyek Jembatan Air Liring Rp17 Miliar Dilaporkan ke Kejagung, Beton Retak Jadi Perhatian

Proyek Jembatan Air Liring Rp17 Miliar Dilaporkan ke Kejagung, Beton Retak Jadi Perhatian

Tangkapan layar laporan Belitung Televisi Berita (BTV) terkait pembangunan jembatan pengganti Air Liring di Kabupaten Belitung Timur yang disebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.

Karena itu, hasil pengujian mutu beton, dokumen pekerjaan, dan laporan pengawasan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

K3 pekerja ikut dipertanyakan

Selain kondisi beton, informasi yang beredar juga menyinggung penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja di lokasi proyek.

Dalam informasi tersebut, pekerja disebut tidak menggunakan APD secara lengkap. Apabila terbukti, kondisi itu perlu mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus dikendalikan melalui penerapan prosedur keselamatan.

Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya.

ASN Pemkab Belitung Punya Peluang Kuliah S2 Sambil Bekerja, Universitas Trilogi Buka Kelas Khusus

Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, pengawasan aktivitas pekerja, dan penerapan prosedur keselamatan harus menjadi bagian dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar formalitas.

Legalitas tanah timbunan perlu diperiksa

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah penggunaan tanah timbunan untuk kebutuhan pembangunan jembatan.

Legalitas material tersebut perlu ditelusuri, terutama apabila tanah berasal dari kegiatan pengambilan atau penambangan yang memerlukan perizinan. Pemeriksaan dapat mencakup asal material, dokumen pengangkutan, serta izin yang relevan sesuai jenis dan kegiatan pengambilannya.

Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Perjuangkan Pemuda Badau, Rusdianto Bidik CSR Tiga Perusahaan untuk Dukung Prestasi Olahraga

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer