BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR – Pembangunan jembatan pengganti Air Liring di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian setelah pimpinan redaksi TV Online Belitung Televisi Berita, Fachruddin Victory alias Atup, disebut melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lebih dari Rp17 miliar itu dikerjakan oleh PT Karya Mulia Nugraha dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikutip dari sejumlah grup WhatsApp oleh BilitonNews.co, Senin (12/10/2026), informasi mengenai laporan tersebut turut memuat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kondisi beton yang disebut mengalami keretakan hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta legalitas material tanah timbunan.
Kondisi beton yang dilaporkan mengalami keretakan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Terlebih, jembatan merupakan infrastruktur vital yang harus memenuhi persyaratan kekuatan, keamanan, dan kualitas konstruksi.
Dalam pembangunan jembatan, mutu beton, kualitas material, kekuatan pondasi, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis menjadi faktor penting. Pengujian material dan pemeriksaan struktur diperlukan untuk memastikan konstruksi memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kendati demikian, keretakan pada beton tidak serta-merta membuktikan adanya kegagalan konstruksi. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab, tingkat kerusakan, serta dampaknya terhadap keamanan jembatan.

Komentar