Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat dokumen administrasi, perjanjian kerja sama, surat perintah kerja (SPK), maupun dokumen lain yang dapat membuktikan legalitas asal usul pasir timah tersebut.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, aparat kepolisian memilih melanjutkan proses hukum dengan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Asal Usul Pasir Timah
Selain mengamankan puluhan ton pasir timah, penyidik kini juga mendalami asal usul material tersebut, termasuk dugaan sumber pengambilan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan tata niaga mineral yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Selasa sore, proses pemindahan seluruh barang bukti masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pemilik rumah maupun hasil penyelidikan terbaru.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satlap Tricakti, pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (BilitonNews.co/Gumay)



Komentar