Belitung
Home » Berita » Polda Babel Turun Tangan, 50 Ton Pasir Timah di Belitung Disita dan Diamankan ke Mako Brimob

Polda Babel Turun Tangan, 50 Ton Pasir Timah di Belitung Disita dan Diamankan ke Mako Brimob

AKBP M. Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, saat mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti sekitar 50 ton pasir timah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Selasa (4/8/2026). (ist/BilitonNews.co)

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat dokumen administrasi, perjanjian kerja sama, surat perintah kerja (SPK), maupun dokumen lain yang dapat membuktikan legalitas asal usul pasir timah tersebut.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dokumen yang dimaksud.

Di sisi lain, aparat kepolisian memilih melanjutkan proses hukum dengan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Asal Usul Pasir Timah

Selain mengamankan puluhan ton pasir timah, penyidik kini juga mendalami asal usul material tersebut, termasuk dugaan sumber pengambilan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

RDP DPRD Babel Memanas, Almaster Kritik Satgas Tricakti dan Desak Pembuktian 461 Ton Timah

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan tata niaga mineral yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga Selasa sore, proses pemindahan seluruh barang bukti masih berlangsung.

Sementara itu, Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pemilik rumah maupun hasil penyelidikan terbaru.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satlap Tricakti, pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (BilitonNews.co/Gumay)

Di Tengah Liputan Kasus 50 Ton Pasir Timah, Helm Wartawan SorotbabelNews.com Hilang Misterius

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer