Sejumlah nama, termasuk Afu, Apin, Abok, serta sebuah badan usaha yang disebut dalam sejumlah pemberitaan, dikabarkan masuk dalam proses pendalaman penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun keterangan resmi kepolisian yang mengonfirmasi status hukum pihak-pihak tersebut.
Sempat Diwarnai Polemik
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Satreskrim Polres Belitung menggerebek lokasi penyimpanan pasir timah pada Senin (3/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, saat proses pengamanan berlangsung, anggota Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa pasir timah tersebut telah didata dan direncanakan akan dikirim ke Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung dalam skema kemitraan IUP PT Timah.
Klaim tersebut menyebabkan proses pengamanan barang bukti tidak langsung dilanjutkan saat itu.
KBO Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon sebelumnya menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya lokasi penyimpanan bijih timah dalam jumlah besar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang penyimpanan bijih timah di Air Merbau. Di lokasi kami menemukan sekitar 50 ton timah.
Berselang sekitar setengah jam kemudian datang Satlap Tricakti yang menyampaikan bahwa timah tersebut sudah didata dan akan dikirim ke GBT Gantung,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Publik Soroti Transparansi Penanganan
Polemik yang sempat terjadi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum klaim bahwa pasir timah tersebut merupakan bagian dari kemitraan resmi.



Komentar