“Kami memberikan toleransi hingga besok sore untuk melakukan pembongkaran alat tambang agar lokasi kembali steril,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung, Wardoyo, mengimbau agar para penambang dapat beralih ke kegiatan usaha yang sesuai ketentuan dan dilakukan di wilayah berizin, seperti area IUP milik PT Timah.
“Silakan menambang di area IUP PT Timah. Jika sudah mendapatkan lokasi, nanti kami bantu proses pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK),” katanya.
Usai memberikan arahan secara persuasif kepada para pekerja tambang, Satlap Tri Cakti bersama UPT KPHL Belantu Mendanau kemudian memasang plang larangan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan di lapangan.
Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan Hutan Lindung Pantai sebagai penyangga ekosistem pesisir serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.
(*/BilitonNews.co/Gumay)


Komentar