Situasi ini memicu kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Pengelolaan Limbah Industri
Dalam ketentuan lingkungan hidup, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar dan bertanggung jawab. Kewajiban tersebut diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah, serta kewajiban memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar.
- Ketentuan mengenai kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan limbah B3 sesuai izin resmi dari instansi berwenang.
Apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pabrik tersebut guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
โPemerintah harus cek langsung supaya jelas apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan atau belum,โ ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (BilitonNews.co/Gumay)


Komentar