Tidak ingin kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Babel.
Kerja sama tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pengembangan itu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban berhasil ditemukan dan diamankan.
Dari hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara berbeda, yakni penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, serta pencurian pada 2022.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta koordinasi yang baik antarsatuan.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Komentar