Terkait implementasi UU HKPD, Kamarudin menyatakan pemerintah daerah tetap akan menjalankan aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun saat ini masih terdapat beberapa skema yang tengah dibahas di tingkat kementerian.
โUU HKPD tetap kita laksanakan sesuai peraturan. Namun memang masih ada beberapa skema yang sedang digodok di tingkat kementerian,โ ujarnya.
Kamarudin juga menepis informasi yang menyebutkan Pemkab Beltim hanya akan mempertahankan 222 PPPK.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
โItu hoaks dan menyesatkan. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar karena bisa mengganggu pelayanan publik,โ tegasnya.
Kamarudin pun mengajak seluruh aparatur, khususnya PPPK, untuk tetap fokus pada pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
โMari kita semua sebagai abdi negara fokus kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,โ pungkasnya.
(*/Bilitonnews.co)




Komentar