Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih sebatas kabar yang beredar di masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur maupun instansi yang membidangi sektor pertambangan menelusuri kembali proses penerbitan IUP eksplorasi tersebut secara terbuka.
Menurut mereka, transparansi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait mengecek kembali IUP eksplorasi ini.
Jangan sampai nantinya berkembang menjadi IUP operasi produksi, sementara masyarakat dan pemerintah desa belum pernah mendapatkan sosialisasi,” tegasnya.
Warga mengaku baru mengetahui keberadaan izin tersebut sekitar Maret 2026. Setelah itu mereka mencoba melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, namun pihak desa juga menyatakan belum mengetahui identitas perusahaan yang dimaksud.
“Kami baru mengetahui sekitar Maret tahun ini. Setelah ditanyakan ke desa, mereka juga mengaku belum mengetahui nama perusahaan tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, BilitonNews.co masih menelusuri dokumen resmi terkait IUP eksplorasi yang dimaksud, termasuk identitas perusahaan pemegang izin.
Redaksi juga akan mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta pihak perusahaan apabila identitasnya telah diperoleh.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pemerintah desa yang telah dikonfirmasi.



Komentar