Untuk memastikan informasi tersebut, BilitonNews.co menghubungi Kepala Desa Lilangan, Yopi Asmoro, Rabu (15/7/2026).
Yopi mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi resmi mengenai penerbitan IUP eksplorasi yang disebut berada di wilayah Desa Lilangan.
“Saya belum mengetahui terkait izin tersebut. Kami juga mempertanyakan dasar hukum dan informasi resmi mengenai perusahaan yang disebut sudah memperoleh izin di wilayah Desa Lilangan,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Desa Limbongan, Dedi Sugianto. Ia mengatakan pemerintah desa belum pernah menerima pemberitahuan ataupun informasi resmi mengenai adanya izin eksplorasi tersebut.
Meski proses perizinan pertambangan kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menurutnya pemerintah desa tetap perlu mengetahui apabila terdapat aktivitas yang berkaitan dengan wilayah administrasinya.
Selain mempertanyakan minimnya sosialisasi, warga juga menyoroti mekanisme pengawasan dalam proses penerbitan izin eksplorasi.
Mereka berharap instansi berwenang memastikan seluruh tahapan administrasi maupun verifikasi lapangan telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum sebuah IUP diterbitkan.
“Yang kami pertanyakan, apakah sebelum IUP itu diterbitkan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan?
Karena masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi, begitu juga pemerintah desa,” kata perwakilan warga.
Di tengah masyarakat juga berkembang informasi bahwa izin eksplorasi tersebut diduga telah berpindah tangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.



Komentar