Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diimbau segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110.
Melalui pendekatan humanis, edukasi, dan kehadiran langsung di tengah masyarakat, Polres Belitung berupaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan.
Sebab, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan atau kawasan yang membatasi daratan dan laut. Di dalamnya terdapat keseimbangan kehidupan yang harus diwariskan dalam keadaan tetap terjaga kepada anak cucu kelak.
(*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar