Ia mengatakan Partai Gerindra memiliki ketentuan internal terkait kode etik dan perilaku kader.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada organisasi.
“Kami diperintahkan dari DPP maupun DPD, kalau memang ada oknum yang melakukan tindakan di luar kode etik atau bahkan melakukan tindakan pidana, itu adalah oknum pribadi. Jangan pernah mengaitkan dengan partai,” jelasnya.
Rais kembali menegaskan bahwa Juna telah memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak memiliki kaitan dengan penangkapan pasir timah yang menjadi bahan pemberitaan.
Ia meminta pihak-pihak yang telah mempublikasikan informasi yang mengaitkan nama Juna dan Partai Gerindra melakukan klarifikasi apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Kami mohon untuk segera memberikan klarifikasi atau segera membersihkan nama baik ketua kami dan partai yang dibawa-bawa oleh oknum media tersebut,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Juna, Wandi, S.H., menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya belum didukung informasi yang jelas dan terverifikasi.
Wandi mengatakan dirinya bersama tim telah ditunjuk untuk mendampingi Juna dalam menyikapi pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
“Kami sangat menyayangkan apa yang telah terjadi. Artinya, kebenaran itu mesti mutlak,” tegas Wandi.
Menurut Wandi, prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan hal penting dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi tersebut menyangkut nama seseorang dan berpotensi berdampak terhadap reputasi maupun nama baik.


Komentar