Nasional
Home » Berita » Eksekusi Lahan Rp9 Miliar di Bandung Batal, Aksi Ratusan Massa PMPRI Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang BRI

Eksekusi Lahan Rp9 Miliar di Bandung Batal, Aksi Ratusan Massa PMPRI Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang BRI

Ratusan massa DPP LSM PMPRI menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara BRI Bandung, Selasa (9/6/2026), menuntut transparansi proses lelang lahan di Kabupaten Bandung yang akhirnya berujung pada pembatalan agenda eksekusi. (Istimewa)

Namun berdasarkan data yang kami temukan, aset itu dilelang dengan nilai hanya sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Kang Joker dalam orasinya.

PMPRI menilai perbedaan nilai yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan nasabah.

Organisasi itu mengaku menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati untuk memperjuangkan hak atas agunan kredit yang menjadi objek sengketa.

Selain mempersoalkan nilai lelang, PMPRI juga mengungkap dugaan adanya cacat prosedur dalam tahapan eksekusi.

Pihak nasabah mengklaim tidak pernah menerima aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan sebelum eksekusi dijadwalkan, padahal tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum perdata.

Wastra Bangka Belitung Melenggang ke Panggung Nasional, Miranda Atelier Siap Angkat Cual ke IFW 2026

Di sisi lain, nasabah diketahui tengah menempuh upaya hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah didaftarkan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Gugatan tersebut diajukan karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai belum tuntas sebelum eksekusi dilakukan.

Sebelumnya, PMPRI juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat pada Senin (8/6/2026).

Dalam audiensi tersebut, PMPRI meminta OJK menghadirkan pihak Bank BRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta lembaga lelang terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengalihan aset yang dipersoalkan.

PMPRI menyatakan langkah yang mereka tempuh merujuk pada perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Zakina: Nana Murry Figur Representatif Perempuan Bangka Belitung

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer