Ia berharap pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, RW hingga kelurahan, dapat melakukan pengecekan.
Selain itu, TQ meminta aparat kepolisian dan instansi terkait turun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena barang tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana produk rokok legal.
โIni sangat merugikan negara. Merugikan para merek rokok legal yang benar-benar resmi bayar pajak,โ kata TQ.
Ia juga menyoroti dugaan berbagai aktivitas ilegal lainnya yang menurutnya masih terjadi di Belitung.
TQ berharap pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal dapat dilakukan secara lebih serius sehingga tidak merusak citra Belitung.
Sebelumnya Bea Cukai Amankan 16.000 Batang Rokok
Dugaan peredaran rokok ilegal tersebut terungkap tidak lama setelah KPPBC TMP C Tanjungpandan melakukan penindakan terhadap ribuan batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Bea Cukai Tanjungpandan sebelumnya mengamankan sekitar 16.000 batang rokok dari berbagai merek.
Rokok tersebut ditemukan dalam jumlah sekitar 80 slop.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP C Tanjungpandan, Januar, membenarkan adanya penindakan tersebut.
โKemarin memang ada penindakan. Informasinya dari masyarakat, ada yang mengedarkan dan akan dibawa ke Selat Nasik,โ ujar Januar kepada BilitonNews.co, Jumat (4/9/2026) pekan lalu.

Komentar