“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi menyangkut marwah dan keamanan bangsa. Jika gerbang negara bisa diperjualbelikan melalui izin tinggal ilegal, maka kedaulatan kita sedang dipertaruhkan.
Praktik semacam ini juga berpotensi membuka celah masuknya berbagai kejahatan transnasional ke Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, PMPRI mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem birokrasi keimigrasian melalui langkah-langkah reformasi yang terukur dan berkelanjutan.
Salah satunya dengan melakukan audit nasional terhadap proses penerbitan visa dan izin tinggal, sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi digital yang dapat dipantau secara real-time.
PMPRI juga menilai integrasi data antarlembaga melalui program Satu Data Indonesia menjadi kebutuhan mendesak guna mempersempit ruang gerak praktik manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“PMPRI mendesak pemerintah segera mewujudkan integrasi data melalui Satu Data Indonesia dan memperkuat sistem pengawasan dengan teknologi kecerdasan buatan.
Selain itu, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional harus segera direalisasikan sebagai payung hukum yang kuat untuk memberantas mafia imigrasi. Transparansi total adalah kunci menjaga kedaulatan Indonesia,” kata Kang Joker.
Menurut PMPRI, momentum penguatan pengawasan keimigrasian saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan berada dalam sistem pengawasan yang ketat.





















Komentar