Adapun pada sesi kedua, Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menjelaskan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan karena merupakan produk hukum era kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
โPembaruan KUHP menjadi penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta hukum yang hidup di masyarakat,โ jelasnya.
Kegiatan penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami peserta. Diharapkan, masyarakat dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
(Bilitonnews.co/Gumay)


Komentar