Dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026, persoalan HPN turut menjadi pembahasan.
Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Rencana tersebut berkaitan dengan dasar pertimbangan Keppres yang masih mengacu pada regulasi pers lama, sementara kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
โKita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu,โ kata Komaruddin.
Dewan Pers berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.
Dengan demikian, HPN ke depan diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum bersama untuk memperkuat pers nasional yang profesional, bertanggung jawab, dan inklusif. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar