Belitung
Home » Berita » BKSDA Resor Belitung Turun Lapangan Jika Ada Indikasi Jual Beli Kerang Lola Secara Ilegal

BKSDA Resor Belitung Turun Lapangan Jika Ada Indikasi Jual Beli Kerang Lola Secara Ilegal

Ilustrasi Kerang Lola Merah (Trochus niloticus) adalah hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan menteri, karena populasinya menurun akibat penangkapan berlebihan untuk cangkangnya yang bernilai ekonomi tinggi, jadi penangkapan, perdagangan, dan pengeluarannya diatur ketat dan membutuhkan dokumen khusus seperti SATSDN.

Kalau masih hidup di lepas liarkan, kalau bentuk kulit kerang akan disita dan dimusnahkan,” kata Junaidi.

Kalau ada indikasi jual beli kerang lola ilegal, BKSDA siap turun ke lapangan untuk mencoba komunikasikan ke para pengepul apakah punya izin.

“Dari pengepul satu ke pengepul lain di Belitung, yang punya izin cuma ada satu Belitung.

Kita sama-sama turun ke lapangan nantinya kalau ada indikasi,” katanya. (*/BilitonNews.co).

TCI Tanam 2.500 Mangrove di Juru Seberang, Upaya Cegah Banjir di Tanjungpandan

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *