Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sekitar dua hingga tiga tahun penjara.
Namun, menurutnya, ancaman pidana tersebut belum tentu berujung pada penahanan karena seluruh proses masih bergantung pada hasil penyidikan.
“Ini penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya sekitar dua sampai tiga tahun. Biasanya tidak perlu ditahan, tetapi semuanya tergantung bagaimana penyidik memproses perkara ini,” katanya.
Pada proses pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan, Hera tidak hadir secara langsung. Seluruh proses administrasi sementara diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Deolipa menjelaskan, hingga kini belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor akan disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia sebagai bagian dari proses hukum.
Ia juga mengungkapkan kondisi terkini Hera yang masih berada di kampung halamannya.
“Hera masih di rumahnya, di Cirebon,” ujar Deolipa.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami sejumlah bentuk kekerasan fisik, mulai dari dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Selain mengalami luka fisik, Hera juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian akan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.



Komentar