Ia secara khusus meminta pemerintah membuka peta dan koordinat wilayah yang ditetapkan.
“Buka kepada publik petanya. Buka koordinatnya. Kita cocokkan dengan RTRW. Dari sana masyarakat bisa melihat kawasan mana saja yang masuk dan apakah ada tumpang tindih dengan kawasan yang memiliki fungsi lain,” kata Pifin.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi secara sepihak mengenai kebijakan pertambangan.
Pifin menegaskan kritiknya bukan berarti menolak seluruh aktivitas pertambangan. Ia meminta setiap kebijakan pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Ia juga mengingatkan pengalaman persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Belitung harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Pifin sebelumnya aktif menyuarakan perlindungan lingkungan dan laut Belitung. Ia juga pernah mendampingi masyarakat dan nelayan dalam penolakan aktivitas kapal isap produksi di perairan Belitung.
“Pulau Belitung ini kecil. Ruang kita terbatas. Kalau seluruh daratan dan laut dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan, pertanyaan besarnya adalah: ruang untuk kehidupan masyarakat Belitung ke depan akan ditempatkan di mana?” pungkasnya. (*/BilitonNews.co/Gumay)


Komentar