Karena itu, Pifin mempertanyakan bagaimana nasib kawasan yang memiliki fungsi lain jika seluruh daratan dan perairan Belitung benar masuk wilayah pertambangan.
“Kalau seluruh daratan dan perairan Pulau Belitung ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, bagaimana dengan kawasan yang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan pariwisata? Bagaimana dengan kawasan lindung, kawasan pesisir, wilayah perikanan dan ruang hidup masyarakat?” katanya.
Soroti Potensi Tumpang Tindih Aturan
Pifin meminta pemerintah daerah bersama DPRD tidak hanya menerima kebijakan tersebut secara administratif. Menurutnya, perlu ada kajian untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan pertambangan dengan RTRW.
“Kami tidak ingin ada kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Ketika pemerintah daerah sudah menetapkan tata ruang melalui perda, maka harus jelas bagaimana posisi kebijakan pertambangan terhadap tata ruang tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar soal pro atau kontra terhadap pertambangan.
Menurut Pifin, yang lebih penting adalah kejelasan mengenai arah pengelolaan Pulau Belitung dalam jangka panjang.
“Ini bukan hanya persoalan tambang atau tidak tambang. Ini menyangkut bagaimana Pulau Belitung akan dikelola ke depan.
Apakah kita ingin seluruh ruangnya dipersiapkan untuk pertambangan, atau tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, pariwisata, perikanan dan kehidupan masyarakat?” ujarnya.
Minta Peta dan Koordinat Dibuka
Pifin mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemkab Belitung, Pemkab Belitung Timur, serta DPRD membuka dokumen terkait Kepmen tersebut kepada masyarakat.


Komentar