Belitung
Home ยป Berita ยป Aktivis Pertanyakan Kepmen ESDM: Jangan Sampai Seluruh Ruang Belitung Jadi Wilayah Tambang

Aktivis Pertanyakan Kepmen ESDM: Jangan Sampai Seluruh Ruang Belitung Jadi Wilayah Tambang

Aktivis lingkungan Belitung, Pifin Heriyanto, mempertanyakan penetapan Kepmen ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 yang disebut mencakup seluruh daratan dan perairan Pulau Belitung. (ist)

Karena itu, Pifin mempertanyakan bagaimana nasib kawasan yang memiliki fungsi lain jika seluruh daratan dan perairan Belitung benar masuk wilayah pertambangan.

“Kalau seluruh daratan dan perairan Pulau Belitung ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, bagaimana dengan kawasan yang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan pariwisata? Bagaimana dengan kawasan lindung, kawasan pesisir, wilayah perikanan dan ruang hidup masyarakat?” katanya.

Soroti Potensi Tumpang Tindih Aturan

Pifin meminta pemerintah daerah bersama DPRD tidak hanya menerima kebijakan tersebut secara administratif. Menurutnya, perlu ada kajian untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan pertambangan dengan RTRW.

“Kami tidak ingin ada kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Ketika pemerintah daerah sudah menetapkan tata ruang melalui perda, maka harus jelas bagaimana posisi kebijakan pertambangan terhadap tata ruang tersebut,” tegasnya.

Estafet Amanah di Langit Belitung, Letkol Nav Maruli Tua Sinambela Emban Tugas Baru sebagai Danlanud

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar soal pro atau kontra terhadap pertambangan.

Menurut Pifin, yang lebih penting adalah kejelasan mengenai arah pengelolaan Pulau Belitung dalam jangka panjang.

“Ini bukan hanya persoalan tambang atau tidak tambang. Ini menyangkut bagaimana Pulau Belitung akan dikelola ke depan.

Apakah kita ingin seluruh ruangnya dipersiapkan untuk pertambangan, atau tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, pariwisata, perikanan dan kehidupan masyarakat?” ujarnya.

Minta Peta dan Koordinat Dibuka

Arisan โ€œPuyโ€ di Belitung Berujung Masalah, Owner Cerita Anggota Jual Giliran Demi Cairkan Uang

Pifin mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemkab Belitung, Pemkab Belitung Timur, serta DPRD membuka dokumen terkait Kepmen tersebut kepada masyarakat.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *