Andi juga telah mengalami penahanan dalam perkara tersebut.
Kini Bola Ada di Tangan Kejaksaan
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahapan di Kejaksaan Negeri Bangka.
Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, di tengah proses tersebut, pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Andi Kusuma terkait hasil gelar perkara khusus Birowassidik Bareskrim Polri menjadi bagian yang menarik perhatian.
Sebab, terdapat dua hal yang kini menjadi sorotan.
Pertama, perkara dugaan penipuan dan penggelapan telah berjalan hingga tahap II dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua, pihak kuasa hukum mengungkap dokumen SP3D Birowassidik Bareskrim Polri yang disebut memuat kesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan terhadap Andi Kusuma bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Perbedaan perspektif tersebut tentu perlu diuji berdasarkan keseluruhan dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum terhadap Andi Kusuma masih berjalan.
Status tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Sebaliknya, keberatan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Publik kini menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Bangka menyikapi perkara tersebut setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Babel. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar