Babel
Home ยป Berita ยป AK Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkit Hasil Gelar Bareskrim: Bukan Tindak Pidana

AK Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkit Hasil Gelar Bareskrim: Bukan Tindak Pidana

Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., saat bersama advokat sekaligus politisi asal Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., (Istimewa)

Andi juga telah mengalami penahanan dalam perkara tersebut.

Kini Bola Ada di Tangan Kejaksaan

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahapan di Kejaksaan Negeri Bangka.

Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, di tengah proses tersebut, pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Andi Kusuma terkait hasil gelar perkara khusus Birowassidik Bareskrim Polri menjadi bagian yang menarik perhatian.

Jeramba Kubu Kembali Berjaya, Sabet Juara Umum Sintak Baro Cup 2026 dan Bawa Pulang Rp10 Juta

Sebab, terdapat dua hal yang kini menjadi sorotan.

Pertama, perkara dugaan penipuan dan penggelapan telah berjalan hingga tahap II dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua, pihak kuasa hukum mengungkap dokumen SP3D Birowassidik Bareskrim Polri yang disebut memuat kesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan terhadap Andi Kusuma bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Perbedaan perspektif tersebut tentu perlu diuji berdasarkan keseluruhan dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses hukum terhadap Andi Kusuma masih berjalan.

Sintak Baro Cup 2026 Ditutup, Ketua DPRD Belitung Dorong Turnamen Mancing Naik Level Nasional

Status tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Sebaliknya, keberatan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Publik kini menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Bangka menyikapi perkara tersebut setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Babel. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.23.17
WhatsApp Image 2026-08-17 at 16.31.31
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.40.37
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.18
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 18.04.17
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.19 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (1)

Berita Populer