Menurut Wandi, fakta tersebut semestinya menjadi bagian yang diuji dan dijelaskan secara terbuka dalam proses hukum terhadap kliennya.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Polda Babel Benarkan Perkara Sudah Dilimpahkan
Di sisi lain, Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses hukum terhadap Andi Kusuma tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
โIya benar, pada hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,โ ujar Agus.
Penyidik Ditreskrimum Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Agus, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum.
โTentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,โ katanya.
Perkara Bermula dari Laporan Pengusaha Tambak Udang
Kasus yang menjerat Andi Kusuma diketahui bermula dari laporan seorang pengusaha tambak udang.
Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Penyidik Polda Babel selanjutnya melakukan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Komentar