Babel
Home ยป Berita ยป AK Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkit Hasil Gelar Bareskrim: Bukan Tindak Pidana

AK Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkit Hasil Gelar Bareskrim: Bukan Tindak Pidana

Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., saat bersama advokat sekaligus politisi asal Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., (Istimewa)

Menurut Wandi, fakta tersebut semestinya menjadi bagian yang diuji dan dijelaskan secara terbuka dalam proses hukum terhadap kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Polda Babel Benarkan Perkara Sudah Dilimpahkan

Di sisi lain, Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses hukum terhadap Andi Kusuma tetap berjalan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.

Jeramba Kubu Kembali Berjaya, Sabet Juara Umum Sintak Baro Cup 2026 dan Bawa Pulang Rp10 Juta

โ€œIya benar, pada hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,โ€ ujar Agus.

Penyidik Ditreskrimum Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Agus, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum.

โ€œTentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,โ€ katanya.

Perkara Bermula dari Laporan Pengusaha Tambak Udang

Sintak Baro Cup 2026 Ditutup, Ketua DPRD Belitung Dorong Turnamen Mancing Naik Level Nasional

Kasus yang menjerat Andi Kusuma diketahui bermula dari laporan seorang pengusaha tambak udang.

Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Penyidik Polda Babel selanjutnya melakukan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.23.17
WhatsApp Image 2026-08-17 at 16.31.31
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.40.37
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.18
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 18.04.17
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.19 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (1)

Berita Populer